Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus restrukturisasi utang PT Kimas Sentosa mengingatkan debitur untuk tidak main-main dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU Kimas Sentosa Ferdie Soethiono menghimbau agar debitur harus menyikapi proses PKPU lebih serius. Dia meminta debitur merombak dan memperbaiki lagi proposal perdamaian dengan itikad yang baik.
"Debitur harus jelas dan jangan main-main agar kejadian yang tidak diinginkan [pailit] tidak terjadi," katanya dalam rapat kreditur, Kamis (8/6/2017).
Dia meminta debitur untuk segera menyerahkan dokumen perusahaan kepada pengurus. Menurutnya, tim pengurus telah melakukan berbagai cara untuk medekati debitur. Pengurus juga telah mengunjungi kantor debitur namun hanya diterima oleh karyawan saja.
Dalam rapat kreditur, debitur meminta perpanjangan PKPU tetap selama 60 hari. Namun permintaan tersebut ditolak oleh tiga kreditur konkuren yakni Herwin Soedjito (pemohon PKPU), Dianto dan PT Air Hidup. Masing-masing memiliki tagihan senilai Rp41,92 miliar, Rp17,82 miliar dan Rp5,52 miliar.
Permintaan perpanjangan PKPU hanya disetujui oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku kreditur separatis sekaligus konkuren.
Dengan begitu, perpanjangan PKPU tetap ditolak berdasarkan Pasal 291 ayat (1) huruf a UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Agenda selanjutnya yakni voting terhadap proposal perdamaian yang seharusnya dijadwalkan Kamis (8/6), diundur menjadi Selasa (13/6).
Kimas Sentosa masuk dalam masa PKPU pada 4 Mei 2017. Permohoanan ini diajukan oleh salah satu distributornya Herwin Soedjito atas utang Rp38,4 miliar.
Debitur merupakan peritel dan produsen telepon seluler. Debitur pernah merilis ponsel lokal dengan merek Pixcom Mobile.