Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: Jaksa Tuntut Choel 5 Tahun Penjara

Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu di kursi pengunjung sebelum sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Rosa Panggabean
Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu di kursi pengunjung sebelum sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2017) malam. Choel, dianggap sebagai perantara pemberian uang US$550.000 kepada Andi Alifian Mallarangeng, kakaknya sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, lalu Rp1,5 miliar diterima oleh Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek di Hambalang, Sedangkan M Fakhruddin merupakan staf khusus Andi Mallarangeng.

Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga meminta majelis hakim agar tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Choel lantaran dia menganggap bahwa penerimaan uang tersebut ridak berkaitan dengan proyek Hambalang.

Adapun pertimbangan penuntut adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantasa korupsi meski dia juga dianggap berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi.

Menurut jadwal, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper