Kabar24.com,JAKARTA - Terdakwa korupsi pusat olahraga Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangannya karena ingin segera menjalani hukuman.
Hal itu diungkapkan Choel dalam sidang perdana kasus korupsi proyek Hambalang, Senin (10/4/2017). Kasus tersebut juga menyeret nama kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, sehingga harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
“Saya paham sepenuhnya dakwaan. Jauh sebelum jadi tersangka saya telah melakukan konferensi pers dan mengakui telah menerima uang sejumlah Rp2 miliar dan US$550.000 sebelum diminta pun saya telah mengembalikan uang itu sejak 2013,” paparnya dalam persidangan.
Walau setahu dia, uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, dia menyadari telah melakukan kekhilafan dan tidak boleh terjadi. Karena itu, Choel mengaku menyesal dan merasa bersalah telah menerima dana itu, sehingga meminta maaf dan siap menanggung konsekuensi kekhilafan itu,
Karena itu pula sejak awal, sebelum diminta KPK, dia mengaku telah kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5,5 tahun yang lalu, termasuk bersaksi terhadap kakaknya.
“Dalam dakwaan, kakak saya tidak pernah ketahui perihal penerimaan dana itu dan dia sudah ditahan. Dia tidak mengerti tetapi telah membayar mahal semua kesalahan ini,” paparnya.
Baca Juga
Choel menjelaskan pada malam sebelum kakaknya ditetapkan sebagai tersangka, dia telah meminta maaf dan mencium tangan kakaknya. Kesalahan ini, papar dia, menjadi catatan pedih bagi hidupnya beserta keluarga besarnya.
“Saya tidak akan ajukan eksepsi dan kooperatif, supaya persidangan ini cepat selesai dan saya bisa menjalani masa hukuman saya,” ungkapnya.
Meski Choel mengaku bersalah dan tidak akan mengajukan eksepsi, majelis hakim yang dipimpin oleh Baslin Sinaga tetap akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Alif Fikri, Choel disebut berperan aktif meminta uang sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dengan mengatasnamakan kakaknya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, kepada calon kontraktor yakni PT Adikarya.