Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Multifinance PT Kembang 88 Di Ujung Tanduk

Nasib PT Kembang 88 Multifinance dalam proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang dipertaruhkan.
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Nasib PT Kembang 88 Multifinance dalam proses restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang dipertaruhkan.

Dalam agenda pemungutan suara, kreditur Kembang 88 terbagi dalam dua kubu. Kubu kreditur konkuren mayoritas menerima proposal perdamaian debitur. Namun kubu kreditur pemegang hak jaminan atau separatis memberikan suara penolakan terhadap rencana perdamaian.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kembang 88 Andrey Sitanggang mengatakan terdapat 11 kreditur separatis dan tujuh kreditur konkuren yang hadir dalam agenda voting.

“Dari tujuh konkuren, lima di antaranya menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Tagihan dari lima kreditur konkuren mewakili suara 71% atau 2/3 dari kuorum. Dengan begitu dapat disimpulkan kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian sesuai Pasal 281 huruf a UU No. 37/2004 tentang Kepailitandan PKPU.

Sebaliknya, sembilan dari 11 kreditur separatis menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Sembilan kreditur tersebut mewakili tagihan 53%. Adapun kreditur separatis yang setuju hanya mewakili 46% tagihan. “Beda tipis,” ungkap Andrey.

Dari hasil tersebut, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat b tentang kreditur separatis.

Ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas kreditur, sejatinya dapat mengarah kepada kepailitan debitur. Kendati begitu, Andrey belum mau mengungkapkan bahwa nasib debitur akan jatuh pailit. Dia menuturkan tim pengurus akan melaporkan seluruh hasil voting kepada hakim pengawas.

Menurut Andrey, hasil voting tersebut belum tentu menandakan debitur akan pailit. Pasalnya, terdapat kondisi kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian, meski kreditur separatis tidak.

“Kalau bilang debitur pailit masih sangat prematur. Biarkan hakim pemutus yang membuat keputusan jika melihat kondisi seperti ini,” tuturnya.

Hakim pengawas Bambang Edhi Supriyanto berujar akan melaporkan dan merekomendasikan hasil voting kepada hakim pemutus. Hakim pemutus akan mengesahkan nasib PT Kembang 88 Multifinance pada sidang Jumat (9/6/2017).

Perusahaan pembiayaan kendaraan roda empat ini berstatus PKPU tetap pada 24 Februari 2017. Perusahaan sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2016. Kembang 88 tercatat memiiki utang kepada kreditur yang mayoritas perbankan senilai Rp1,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper