Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur debitur pailit PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos mengharapkan piutangnya cepat dibayar setelah debitur ditetapkan dalam masa insolvensi.
Kuasa hukum PT Senja Imaji Prima (kreditur) Leonard Arpan Aritonang mengatakan dia percaya bahwa para debitur memiliki aset. Aset-aset tersebut diharapkan dapat segera dijual oleh tim kurator.
“Kami tidak peduli aset siapa di antara para debitur yang akan digunakan untuk membayar utang. Yang penting tagihan kami kembali," katanya usai rapat kreditur,” Selasa (6/6/2017).
Senja Imaji Prima merupakan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan tagihan terbesar senilai Rp376,80 miliar.
Kuasa hukum PT Megalestari Unggul Muhammad Fauzan mengatakan kliennya tidak memiliki aset sama sekali. Aset yang disebutkan oleh kurator adalah aset para penjamin utang.
Kendati begitu, dia mempersilakan kurator untuk mencari aset Megalestari. Namun dia menghimbau agar sita aset tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Kami akan mengikuti prosesnya asal dilakukan sesuai hukum,” ungkapnya dalam rapat.