Bisnis.com, JAKARTA -- Para kreditur perusahaan distributor telepon seluler PT Kimas Sentosa keberatan atas proposal perdamaian yang disodorkan oleh debitur.
Kuasa hukum kreditur Dimas Ariwibowo yang mewakili Herwin Soedjito dan Dianto mengatakan poin keberatan kreditur terkait jangka waktu pembayaran utang selama 10 tahun. Pasalnya, debitur memukul rata penyelesain utang selama 10 tahun.
"Waktu 10 tahun itu lama sekali untuk utang kami yang kecil selaku kreditur konkuren. Jangan disamakan dengan separatis yang besar [utangnya]," tuturnya dalam rapat kreditur, Senin (5/6/2017).
Dia meminta debitur dapat merevisi proposal perdamaian. Pihaknya berharap waktu penyelesaian untuk konkuren hanya setahun sejak homologasi.
Setali tiga uang, perwakilan dari PT Air Hidup juga berharap debitur menyelesaikan utangnya dalam kurun satu tahun.
Sementara itu, perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum dapat memberikan komentar.
PT Kimas Sentosa merupakan peritel dan produsen telepon seluler. Debitur pernah merilis ponsel lokal dengan merek Pixcom Mobile.