Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri : Partai Baru Tak Bisa Mencalonkan Presiden

Pemerintah tetap menilai partai baru tidak layak untuk langsung mencalonkan presiden dalam gelaran Pemilihan Umum 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah tetap menilai partai baru tidak layak untuk langsung mencalonkan presiden dalam gelaran Pemilihan Umum 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan partai yang bisa menentukan calon presiden harus terlebih dahulu teruji.

Sehingga, tuturnya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak boleh 0%.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah tetap pada posisi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus memiliki suara dalam pemilihan legislatif sebanyak 20% atau 25%.

"Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya gak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," ujar Tjahjo usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/6/2017).

Tjahjo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu yang masih berlangsung di Parlemen, masih ada 3-4 fraksi yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper