Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group telah resmi pailit setelah ketok palu dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepailitan ini terjadi lantaran seluruh kreditur menolak perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Tetap selama 60 hari yang diajukan oleh debitur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Sugianto mengatakan putusan pailit ini merupakan rekomendasi dari hakim pengawas. “Menyatakan KSP Pandawa Group dan Nuryanto pailit dengan segala akibat hukumnya,” katanya membacakan amar putusan, Rabu (31/5/2017).
Seiring dengan hal itu, majelis mengangkat lima kurator yang bertugas dalam pemberesan aset debitur, di antaranya Muhammad Deni, Roni Pandiangan, Ruth Olivia dan Hendro Widodo.Kelima kurator tersebut sebelumnya bertindak sebagai pengurus dalam PKPU KSP Pandawa dan Nuryanto.
Pengumuman kepailitan ini akan ditayangkan dalam satu surat kabar nasional yaitu Republika dan surat kabar lokal Radar Depok. Hal ini diharapkan mampu menjamah seluruh kreditur di Indonesia yang memiliki tagihan terhadap debitur.
Pasalnya, dalam proses kepailitan, pengajuan dan pencocokan tagihan harus dilakukan dari awal. Tidak menutup kemungkinan jumlah tagihan akan terus membengkak.
Seperti diketahui, KSP Pandawa Group dan Nuryanto memiliki tagihan kepada 28.489 kreditur dengan total Rp3,11 triliun.