Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Monetisasi Situs Gambar Porno Anak, Tukang Gorden Ini Dicokok Polisi

Polisi.kembali mencokok.seorang pria terkait penyebaran foto-foto berkonten pornografi melalui media daring.
Para pelaku beragam tindak pidana siber dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (30/5/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Para pelaku beragam tindak pidana siber dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (30/5/2017)./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi.kembali mencokok.seorang pria terkait penyebaran foto-foto berkonten pornografi melalui media daring.

Irwan Setiawan, 37, pria asal Lubuk Linggau, Sumatra Barat diamankan karena kedapatan mengelola dan memonetisasi sebuah situs berisi konten-konten pornografi berupa foto-foto wanita dewasa dan anak perempuan dengan usia termuda 15 tahun dalam keadaan setenga bugil hingga benar-benar tak berbaju.

"Yang bersangkutan mengumpulkan beberapa foto yang mengandung unsur pornografi. Topless maupun seluruhnya telanjang, ini wanita dan anak. Ini ditaruh di website yang didesain yang bersangkutan. Lalu, web dapat diakses publik. Semakin banyak orang yang mengunjungi, maka semakin banyak profit yang dia dapatkan," jelas Direktur Tindak Pidana Cyber Polri Brigjen Fadil Imran, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2017).

Foto-foto tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka yang belum bisa dipastikan oleh polisi, dia ambil dari sejumlah sumber lain di internet yang kemudian diunduh dan diunggah kembali di situs yang dia buat sendiri.

Berdasarkan hasil interogasi, dari bisnis ilegalnya ini, Irwan mengaku mendapatkan minima Rp3 juta rupiah perbulannya, di samping penghasilannya dari pekerjaan sehari-hari sebagai pengusaha gorden.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula ketika tim cyber Jerman mendapati adanya situs yang memuat foto-foto bugil anak dari berbagai negara dan menemukan bahwa IP address pengunggah berasal dari Indonesia.

Pihak tim Cyber Jerman pun meneruskan informasi ini hingga sampai ke Mabes Polri.

Irwan yang ditangkap pada 27 Mei ini pun dijerat dengan undang-undang pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 44/2008 dan Undang-Undang No.19/2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun alat bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu buah Kartu Tanda Penduduk, ATM dan buku tabungan, satu buah ponsel dan dua SIM card, serta laptop, hard disk dan flash disk masing-masing satu buah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper