Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. meminta PT Hanjung Indonesia menyerahkan data hasil pertemuan dengan investor.
Data tersebut dapat dijadikan acuan untuk menyetujui atau menolak perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diminta debitur.
Hanjung Indonesia (debitur) meminta perpanjangan PKPU selama 60 hari untuk mengerucutkan investor yang serius.
Perwakilan dari Bank Woori (kreditur) Mirza Julianda mengatakan pihaknya gamang untuk memberi kesempatan perpanjangan PKPU debitur. Dia menilai debitur telah meminta perpanjangan berkali-kali. Namun dia menilai proposal perdamaian masih jalan di tempat.
"Sebelumnya sudah minta perpanjangan 90 hari untuk mematangkan investor. Sebenarnya sudah sejauh mana prosesnya," katanya kepada Bisnis usai rapat kreditur, Selasa (29/5/2017).
Dia mendesak debitur menyerahkan data perkembangan setiap investor. Dalam proposal perdamaian, debitur mengklaim mengantongi empat investor strategis.
Baca Juga
Bank berkode emiten SDRA ini memiliki tagihan senilai US$2 juta terhadap debitur.
PT Hanjung Indonesia berstatus PKPU pada 17 Maret 2017. Hanjung Indonesia dimohonkan PKPU oleh PT Hermes Cargo Service dengan register No.21/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.