Bisnis.com, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kerap disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pengadaan KTP-Elektronik menjelaskan bagaimana proyek senilai total Rp5,9 triliun dikerjakan.
"Pada 2010 pemerintah Indonesia mengumumkan proyek prioritas e-KTP. Setelah pengumuman di berbagai media saya mencoba mencari info ke Ibu Sekjen karena saya sudah kenal Bu Sekjen Diah Anggraini. Lalu saya datangi Bu Diah apakah benar ada proyek e-KTP nasional diadakan di Depdagri? Ibu Sekjen memberitahu kalau benar akan diadakan proyek tapi proyek tidak di Sekjen silakan koordinasi di Adminduk (Administrasi Kependudukan), waktu itu Plt Dirjennya Pak Irman," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5/2017).
KORUPSI E-KTP : Irman Disebut Perintahkan Panitia Lelang Bawa Uang ke DPR
Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Andi saat itu adalah direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma yang berkeinginan untuk ikut proyek tersebut.
Baca Juga
Foto:Andi Narogong/Bisnis
"Saya mencoba datang beberapa kali datang ke Pak Irman. Pada awalnya beliau hanya berbicara normatif. Silakan ikut lelang sesuai prosedur tapi setelah beberapa kali bertemu dan saya lakukan pendekatan maka mulai cair. Pak Irman mulai terbuka dan mengatakan kalau mau ikut e-KTP silakan ke konsorsium Naratama karena mereka menang uji petik 2009. Lalu saya dikenalkan Pak Munawar sebagai ketua tim teknis ITB yang mengepalai uji petik 2009," ungkap Andi.
SIDANG KORUPSI KTP-EL : Saksi Akui Terima Uang
Selain dikenalkan ke Munawar, Irman juga mengenalkan Andi Narogong ke Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. Andi berusaha mendekati Winata hingga tiga kali namun ditolak karena sudah dibentuk konsorsium dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Foto: Sugiharto/Bisnis
"Lalu saya cari pememang uji petik kedua, dan saya dikenalkan Pak Irman dengan Pak Isnu, Dirut PNRI. Pak Isnu ternyata terbuka maka kami koordinasi. Pada Maret 2010 saya dikenalkan Pak Irman di kamar di hotel Hilton dengan Johanes Tan," ungkap Andi.
KORUPSI E-KTP : Mantan Kepala Divisi PT LEN Bantah Ada Pembagian Uang Rp8 Miliar
Johanes Tan adalah direktur PT Java Trade Utama. PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender KTP-E. PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.
Foto: Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman
"Johanes Tan adalah orang kunci dari proyek e-KTP SIAK. Semua yang ikut e-KTP harus dibukakan kunci SIAK-nya oleh Pak Johanes Tan. Saya juga dikenalkan dengan Pak Fahmi dari BPPT," tambah Andi.
Fahmi yang dimaksud adalah Husni Fahmi selaku ketua tim teknis yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tidak ketinggalan pada pertengahan 2010 Andi dikenalkan dengan Paulus Tannos.
"Saya dipanggil ke ruangan Pak Irman ada seseorang bernama Paulus Tannos, saya dikenalkan kalau Pak Paulus ini orangnya Pak Gamawan Fauzi. Pak Irman perintahkan agar membawa Pak Paulus ke PNRI. PNRI dengan tangan terbuka mau karena pak Paulus punya modal Rp1 triliun," jelas Andi.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra yang bergerak di bidang percetakan.
"Dari situ kami membutuhkan titik satu pertemuan di Fatmawati jadi sekitar pertengahan 2010 sampai akhir 2010 kami melakukan penjajakan dengan berbagai percetakan yang dibawa Pak Paulus, PNRI dan Johanes Tan. Saya orang baru, jadi saya sediakan tempat tapi saya dikenalkan sama peserta lama," ungkap Andi.
Dikenalkan Aulia Pada akhir 2010, Andi mengaku dikenalkan Paulus kepada adik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yaitu Azmin Aulia.
"Kemudian pada 2010 saya dipanggil ke rumahnya Pak Paulus, awalnya saya tidak tahu tujuan pertemuan, tapi di situ ternyata sudah ada Pak Azmin Aulia, adik Pak Gamawan, kemudian datang Pak Irman, Pak Sugiarto. Inti pembicaraan mereka adalah menurut Pak Azmin mengatakan yang menjadi Dirjen Pak Irman, direkturnya Pak Sugiharto, saya dengarkan," jelas Andi.
Pertemuan dilanjutkan pada Februari 2011 di kantor PNRI dan Andi dikenalkan dengan peserta lain yaitu PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution. Putusan konsorsium menurut Andi semuanya musyawarah.
"Tapi saat pengumuman lelang, perusahaan saya tidak bisa ikut konsorium karena tidak punya Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) karena masih percetakan baru dan tidak ada izin 'security printing' tapi saya tetap subkontrak PNRI," jelas Andi.
Pada Februari 2011 itu juga Irman meminta uang operasional senilai total 1,5 juta dolar AS yang diserahkan melalui Sugiharto.
"Saya berikan uang itu agar siapapun pemenangnya saya tetap dapat pekerjaan subkontrak atas rekomendasi Pak Irman. Pada Maret 2011 diumumkan 8 peserta lelang yang lolos prakualitifikasi dan saya diminta bertemu di ruko di Taman Galaxy di Bekasi dikenalkan ke Dedi Apriyadi keponakan Pak Irman. Setelah itu Pak Sugiharto mengatakan nanti pemenang lelang adalah PT Mega Global, silakan saya sub ke Pak Dedi dari PT Prima yang nanti akan atur semuanya. Saya mengatakan siap yang penting saya dapat pekerjaan," ungkap Andi.
Hasilnya sebagai pemenang 3 besar adalah PT Mega, konsorsium PNRI dan konsorsium Astagraphia tapi PT Mega gagal demo sehingga dinyatakan gugur, dan PNRI dinyatakan pemenang.
"Tapi PNRI tidak diinginkan oleh Pak Dirjen (Irman) sehingga pada Juni 2011 setelah PNRI ditetapkan sebagai pemenang lelang maka PNRI diperintahkan untuk membagi rata ke peserta lelang yang kalah, terutama ke PT Naratama dan PT Mega yang direkomendasikan Pak Irman tapi PNRI menolak jadi PNRI tidak dikasih uang oleh Kemendagri untuk mengerjakan e-KTP," jelas Andi.
Karena kesulitan uang akhirnya salah satu anggota konsorsium PNRI yaitu PT Quadra Solution meminjam uang ke Andi sebesar Rp36 miliar. Tapi belakangan PT Quadra masih membutuhkan Rp200 miliar secara tunai yang tidak disanggupi Andi sehingga Andi pun meminta agar uang Rp36 miliar miliknya dikembalikan dan ia pun mundur dari konsorsium.
"Saya sakit hati karena orang konsorsium mengatakan saya hanya calo dan tidak bisa kerja sejak itu tidak pernah menginjakkan kaki ke Ditjen Aminduk," ungkap Andi yang juga menjadi tersangka dalam kasus KTP-E ini.