Bisnis.com, JAKARTA — Setelah beberapa kali diajukan ke meja hijau, perusahaan jasa konstruksi PT Multi Structure akhirnya harus merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pengusaha Lay Herdiyanto (pemohon) dengan No.66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Sebelumnya, pemohon pernah mengajukan permohonan pailit kepada PT Multi Structure (termohon) pada 2014, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon Latu Suryono mengatakan pihaknya puas dan lega lantaran permohonan dikabulkan untuk seluruhnya. Menurutnya, majelis hakim telah adil dalam membuat putusan beserta dengan pertimbangannya.
“Termohon ini sudah diajukan pailit atau PKPU lebih dari lima kali oleh pemohon yang berbeda-beda tetapi selalu lolos. Kali ini kami senang bahwa kubu kami menang, katanya kepada Bisnis lewat sambungan telepon, Minggu (28/5/2017).
Latu menambahkan putusan hakim berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan pemohon dalam persidangan. Pemohon menyodorkan bukti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan Negeri Pekanbaru No.35/Pdt.G/2011.PN.PBR pada 25 Juli 2011. Pasalnya, pemohon telah lebih dahulu memperkarakan termohon lewat jalur perdata.
Selain itu, pemohon juga menyerahkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.46/Pdt/2012/PTR pada 30 April 2012 dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari PT Multi Structure No.1031 K/Pdt/2013.
Untuk memperkuat permohonannya, pemohon turut menyertakan kreditur lain yakni perusahaan kontraktor pertambangan PT Hidup Baruna dengan tagihan Rp6,22 miliar.
“Seluruh bukti kami menjadi pertimbangan dari majelis hakim," sebutnya.
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan termohon terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon senilai Rp2,02 miliar. Utang ini dikuatkan dengan putusan inkrah pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dengan begitu, termohon berkewajiban membayar kewajibannya.
“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan termohon dalam PKPU sementara 45 hari,” katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/5/2017).
Seiring dengan putusan tersebut, majelis hakim mengangkat tim pengurus yang terdiri dari Binsar Halomoan Nababan dan Sahat M. Tamba.
Dimintai tanggapannya, kuasa hukum PT Multi Structure Deni Yusuf mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Namun dia belum dapat berkomentar banyak mengenai proses restrukturisasi utang yang akan djalani perusahaan.
Perkara ini berawal dari perjanjian sewa menyewa alat berat berupa buldozer dan excavator. Pemohon telah menyewakan alat berat konstruksi untuk membantu usaha termohon. Kendati begitu, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran sewa.
“Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, termohon memiliki kewajiban kepada pemohon sebesar Rp2,02 miliar,” kata Latu.
Dia menuturkan, antara pemohon dan termohon telah terjadi sutu hubungan hukum yang mengikat. Salah satunya yaitu perjanjian sewa yang ditandatangani pada 26 Juni 2008, 5 Juni 2009 dan 10 Juni 2009. Adapun jatuh tempo perjanjian tersebut yakni 10 Maret 2010.
Pemohon juga melayangkan teguran keras atau somasi sebanyak dua kali tertanggal 20 Januari 2017 dan 3 Maret 2017.
Seperti diketahui, PT Multi Structure telah mengalami beberapa kali permohonan pailit dan PKPU di PN Jakarta Pusat. Termohon pernah diajukan pailit di antaranya oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa dalam perkara No.58/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst, oleh PT Andalan Trans Nusantara No.46/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst dan PT Hidup Baruna dengan No.60/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst. (Deliana Pradhita Sari)