Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai aparatu sipil negara yang berpihak terhadap kepentingan tertentu.
Ketua KASN Sofian Effendi mengaku pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap pihak terlapor. Yang pasti, kata Sofian, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN.
Rencana pemanggilan itu menyangkut laporan dari dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas.
Kedua melapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto.
Nurmawati menuturkan Sekjen DPD dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 dan telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang mereka anggap tidak sah.
Pengamat Hukum Tata Negara dari UGM Oce Madrillangkah yang mesti dilakukan segera oleh KASN, adalah memanggil dan meminta keterangan terlapor maupun pihak lain yang terkait.
"Tugas KASN tidak hanya mengawasi proses rekrutmen aau seleksi ASN, tetapi juga mengawasi kode etik dan perilaku ASN. Termasuk, mengawasi dan memberikan sanksi untuk setiap pelanggaran," katanya.
Dia mengingatkan, KASN adalah lembaga strategis pemerintah yang didirikan untuk mendukung reformasi birokrasi, agar setiap ASN taat asas. Namun, lanjut Oce, baru kali ini KASN menghadapi kasus pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat sebuah lembaga tinggi negara.
"KASN tidak perlu takut, karena mereka lembaga independen. KASN harus aktif menegakkan aturan bahwa birokrat tidak boleh berpihak. Birokrat harus kedepankan netralitas," ujarnya.