Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Internal: Sekjen DPD Langgar Kode Etik, Laporan Dibawa ke KASN

Sekjen DPD dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 dan telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang mereka anggap tidak sah.
Anggota DPD Sulawesi Tengah Nurmawati Dewi Bantilan mengangkat poster protes disaksikan Ketua DPD Oesma Sapta Odang (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis (kanan) saat pembukaan masa sidang DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-M Agung Rajasa
Anggota DPD Sulawesi Tengah Nurmawati Dewi Bantilan mengangkat poster protes disaksikan Ketua DPD Oesma Sapta Odang (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis (kanan) saat pembukaan masa sidang DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto.

”Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN sebab kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah,” kata Nurmawati, senator asal Sulawesi Barat, Selasa (23/5/2017).

Dia menilai Sekjen DPD dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 dan telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang mereka anggap tidak sah.

"Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang legitimate dan mesti ditaati Sekjen. Tapi Sekjen justru ikut pada arus kekuasaan politik. Akhirnya ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah," ujarnya.

Muhammad Asri Anas mengatakan dugaan pelanggaran etik lain yang dilakukan oleh Sekjen misalnya ikut melobi agar Wakil Ketua MA Suwardi, melakukan pelantikan pada Oesman Sapta Odang. Tindakan pelantikan ini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketidaktaatan Sekjen pada perintah putusan MA, lanjut Anas, akhirnya melahirkan pelanggaran kode etik dan tidak profesional lain seperti mengunci pintu ruangan sidang yang akan digunakan oleh pimpinan DPD yang sah dan anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta.

“Terbaru, Sekjen telah mengancam anggota DPD dengan menahan dana reses yang menjadi hak masing-masing anggota DPD untuk berkomunikasi dengan masyarakat di daerah. Ini kebijakan diskriminatif dan menunjukkan premanisme birokrat. Sekjen sebagai ASN benar-benar telah dimanfaatkan oleh pimpinan DPD yang tidak sah,” tegasnya.

Agar pelanggaran-pelanggaran lain tidak terus terjadi, Nurmawati dan Asri Anas mendesak KASN segera menindaklanjuti laporan mereka dengan menonaktifkan jabatan Sekjen DPD. Selain itu, komisi tersebut juga perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dan berikan sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper