Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri masih menunggu sikap resmi Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan pencabutan memori bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.
"Kita tunggu dulu, masih mau memakai upaya hukumnya [banding] atau tidak, secara resmi," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (23/5/2017).
Dia menambahkan dengan mencabut memori banding tersebut, secara otomatis vonis majelis hakim yang menjerat kepala daerah ini dengan hukuman 2 tahun penjara menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta yang saat ini dijabat Djarot Syaiful Hidayat juga bisa ditetapkan secara definitif. Namun, pemerintah tetap enggan ambil keputusan sepihak.
Tjahjo tetap ingin ada sikap resmi dari Ahok, karena dikhawatirkan nantinya malah melampaui proses hukum yang berlaku. “Yang bersangkutan atau pengacaranya belum bersuara. Daripada [ambil sikap] katanya, dan kata berita,” ujarnya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Ahok mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tak lama berselang upaya hukum itu dicabut oleh pihak Veronica Tan, istri Ahok