Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ahok Mengalah, Bukan Kalah

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 Mei 2017  |  14:17 WIB
Ahok Mengalah, Bukan Kalah
Basuki Tjahaja Purnama. - Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017), mengatakan kliennya itu memang mengalah untuk kepentingan umum.

"Ahok suka mengalah untuk hal-hal yang memang untuk kepentingan umum, bukan kalah. Dia sering mengalah, dijadikan tersangka. Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah," kata Wayan.

Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk.

"Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah karena rakyat masih menunggu sepak terjang berikutnya. Ahok ditunggu oleh bangsa ini. Pak Ahok itu tidak ada takutnya, dalam membela negara, Pancasila," kata Wayan.

Pencabutan banding dilakukan satu hari menjelang masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Kasus Ahok

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top