Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ahok Cabut Permohonan Banding, Begini Reaksi Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengetahui persis penyebab pencabutan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Nancy Junita
Nancy Junita - Bisnis.com 22 Mei 2017  |  17:54 WIB
Ahok Cabut Permohonan Banding, Begini Reaksi Penasihat Hukum
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah). - Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengetahui persis penyebab pencabutan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anggota tim penasihat hukum, Tommy Sihotang, yang dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (22/5/2017), menuturkan, bahwa pencabutan permohonan banding bukan berasal dari penasihat hukum.

“Kami masih konfirmasi, jika benar-benar dicabut, maka itu dari pihak keluarga, dari istrinya (Veronica). Itu terserah saja,” kata Tommy.

Saat ditanya, apa alasan keluarga mencabut permohonan banding, Tommy kembali menegaskan, bahwa dia belum bisa berkomentar. Namun, dia telah mengetahui kabar pencabutan permohonan banding oleh keluarga.

“Lebih baik tunggu. Kami masih konfirmasi. Mana yang terbaiklah untuk keluarga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Kasus Ahok
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top