Kabar24.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengetahui persis penyebab pencabutan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota tim penasihat hukum, Tommy Sihotang, yang dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (22/5/2017), menuturkan, bahwa pencabutan permohonan banding bukan berasal dari penasihat hukum.
Baca Juga
“Kami masih konfirmasi, jika benar-benar dicabut, maka itu dari pihak keluarga, dari istrinya (Veronica). Itu terserah saja,” kata Tommy.
Saat ditanya, apa alasan keluarga mencabut permohonan banding, Tommy kembali menegaskan, bahwa dia belum bisa berkomentar. Namun, dia telah mengetahui kabar pencabutan permohonan banding oleh keluarga.
“Lebih baik tunggu. Kami masih konfirmasi. Mana yang terbaiklah untuk keluarga,” ujarnya.