Kabar24.com, JAKARTA -- Operasi Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara mengamankan 141 pria yang diduga terlibat dalam pesta ‘gay’ di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat pada Minggu (21/5/2017) malam.
Ditemui saat akan bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, bila peristiwa itu terjadi di Aceh, hukuman yang diterapkan bukanlah hukuman pidana.
"Itu prosesnya pengadilan Mahkamah Syariah, jadi termasuk yang seperti lain-lain atau kelakuan-kelakuan yang melanggar peraturan agama. Ya, seperti dilihat, hukuman cambuk, misalnya. Habis itu ya habis," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (22/5/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan, "Tidak ada pidana, kecuali orang yang nonmuslim itu boleh pilih. pilih hukum cambuk, hukum syariat atau pilih hukum positif, jadi mereka boleh masuk penjara atau mau dicambuk. Itu saja hukumannya."
Zaini menjelaskan, bahwa dalam prosesnya diperlukan saksi dan barang bukti yang kuat untuk membuktikan pelanggaran.
"Itu harus ada bukti, saksi misalnya yang melihat itu betul-betul terjadi, baru dilakukan (dihukum). Bukan untuk semena-mena, harus ada bukti otentik," katanya.