Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Teken Keppres Panitia Nasional Asian Games 2018

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.nn
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) dan Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersiap melakukan rapat Asian Games 2018 di Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) dan Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersiap melakukan rapat Asian Games 2018 di Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.

Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 5 Mei 2017 itu menyebutkan panitia nasional penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 atau Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) bertanggungjawab kepada Presiden.

Panitia Nasional INASGOC bertugas menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang akan digelar DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten.

Berikut susunan panitia nasional INASGOC:
Pengarah :
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Anggota: a. Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia; b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta; e. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; f. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan g. Gubernur Provinsi Banten.

Pelaksana : Pelaksana INASGOC
Ketua: Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia
Wakil Ketua: Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua: Ketua Satuan Tugas Infrastruktur ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga
Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
Wakil Ketua: Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Keppres juga menyebutkan segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat Keppres 15/2017 mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper