Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 5 Mei 2017 itu menyebutkan panitia nasional penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 atau Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) bertanggungjawab kepada Presiden.
Panitia Nasional INASGOC bertugas menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang akan digelar DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten.
Berikut susunan panitia nasional INASGOC:
Pengarah :
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Anggota: a. Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia; b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta; e. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; f. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan g. Gubernur Provinsi Banten.
Pelaksana : Pelaksana INASGOC
Ketua: Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia
Wakil Ketua: Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua: Ketua Satuan Tugas Infrastruktur ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga
Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
Wakil Ketua: Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Keppres juga menyebutkan segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat Keppres 15/2017 mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.