Kabar24.com, MAKASSAR - Sebanyak 1,38 juta penduduk wajib e-KTP di Sulawesi Selatan belum melakukan perekaman data kependudukan.
Lutfie Natsir, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulsel, mengemukakan angka tersebut mencapai sekitar 15% dari total penduduk wajib e-KTP.
Menurut dia, optimalisasi e-KTP terkendala sejumlah faktor meliputi pola persebaran penduduk, kemudian mobilitas penduduk relatif tinggi hingga letak geografis daerah yang tidak terjangkau dalam kegiatan perekaman data.
"Saat ini kami sudah ada perencanaan menyiapkan perekaman data, langsung ke lokasi yang terpencil. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke ibu kota kecamatan yang kadang aksesnya jauh dan sulit," paparnya Kamis (18/5/2017).
Kendati demikian, hal tersebut membutuhkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan agar perekaman data bisa lebih banyak menjangkau penduduk yang selama ini cukup sulit untuk melakukan perekaman.
Sejauh ini, papar Natsir, penduduk Sulsel berklasifikasi wajib e-KTP yang telah terjangkau perekaman data virtual telah mencapai sekitar 85% dari 9,2 juta penduduk.
Secara persentase, capaian Sulsel tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio perekaman data e-KTP secara nasional yang saat ini telah mencapai angka 96%.
Adapun tahapan perekaman data dibutuhkan untuk keperluan penerbitan surat keterangan Kependudukan pengganti e-KTP yang belum tercetak.
Natsir menjelaskan surat keterangan kependudukan tersebut selanjutnya berfungsi sebagai identitas diri untuk keikutsertaan dalam pemilu maupun kebutuhan layanan administrasi kependudukan lainnya.
Di sisi lain, perihal ketersediaan blanko e-KTP diklaim juga dalam kondisi aman setelah pemerintah pusat memberikan suplai untuk kelancaran kegiatan perekaman data.
"Beberapa waktu lalu, kami memang sempat kekurangan 600.000 hingga 700.000 blanko e-KTP. Tetapi sekarang sudah terpenuhi," ujarnya.