Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pelayanan telekomunikasi PT Krida Setia Abadi harus mereskrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Krida Setia Abadi (termohon) masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, atas permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk. (pemohon). Majelis hakim menilai debitur terbukti memiliki utang senilai Rp69 miliar.
Kuasa hukum Krida Setia Abadi Ahmad Firmansyah mengklaim utang debitur terhadap Bank OCBC belum seluruhnya jatuh tempo.
Menurutnya, debitur masih memiliki waktu hingga 2020 untuk melunasi kewajibannya. Dia menjelaskan Bank OCBC telah mengucurkan tiga fasilitas kredit yang memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda-beda. "Dua fasilitas kredit sudah jatuh tempo tetapi ada satu yang belum," ujarnya usai sidang, Kamis (18/5/2017).
Ahmad menuturkan majelis hakim seharusnya tidak menggabungkan ketiga fasilitas kredit menjadi satu. Pasalnya, ketiga fasilitas kredit dipinjam secara terpisah pada waktu yang berbeda.
Pihaknya juga kecewa dengan pertimbangan majelis yang mengabulkan adanya kreditur lain melalui bukti BI Checking. Ahmad menilai BI Checking bukan merupakan bukti formal yang akurat.
"Sebenarnya ini adalah permohonan pemohon yang kedua. Permohonan OCBC yang pertama ditolak karena utang belum jatuh tempo. Sekarang mengapa malah dikabulkan," ucapnya.
Ahmad menuturkan masih memiliki waktu selama 45 hari untuk menghitung utang yang terverifikasi. Pihaknya belum mengakui jumlah utang Rp69 miliar yang diklaim oleh pemohon.
Ketua majelis hakim Budi Hertianto menimbang termohon I terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp69 miliar kepada pemohon. Majelis menimbang termohon II Made Rahardja, termohon III Hira Indriati dan termohon IV PT Subur Sakti Putera merupakan penjamin dari termohon I untuk melunasi kewajiban.
"Mengadili mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon terhadap termohon I hingga termohon IV untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan BI Cheking, ujar Budi, termohon II memiliki kreditur lain yaitu kepada Citibank dan PT Bank Central Asia Tbk. Sementara itu, termohon III memiliki kreditur lain yakni kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank UOB Indonesia.
Perkara ini terdaftar dengan No.57/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Sebelumnya, kasus yang sama terdaftar dengan No.33/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Namun putusan majelis hakim saat itu tidak berpihak kepada PT Bank OCBC NISP Tbk., Majelis hakim berpendapat utang PT Krida Setia Abadi belum jatuh tempo.
Perkara ini bermula dari fasilitas kredit yang dikucurkan pemohon kepada termohon pada 18 September 2014. Termohon dianggap tidak membayar kewajibannya.