Bisnis.com, JAKARTA — PT Kembang 88 Multifinance (dalam PKPU) meminta dukungan kreditur untuk menerima rencana perdamaian yang diklaim sudah maksimal. Pasalnya, perdamaian debitur dan kreditur akan mempengaruhi OJK dalam membuat keputusan pencabutan suatu usaha tidak.
Kuasa hukum Kembang 88 (debitur) Verry Sitorus mengharapkan kreditur dapat memahami kondisi debitur. Dia menyampaikan debitur telah merancang formula perdamaian yang terbaik. Debitur mengaku sudah mentok untuk merevisi proposal perdamaian.
Dalam proposal, lanjutnya, debitur mengajukan pengembalian kewajiban selama 7 tahun. Jangka tersebut telah diperpendek dari semula 15 tahun di proposal pertama dan 10 tahun di proposal kedua. Debitur mengaku sudah tidak dapat memperpendek jangka waktu lagi.
“Nanti tahun ke-7 kami asumsikan sudah ada aksi korporasi dengan partner strategis. Jadi kami meminta dukungan kreditur karena OJK sudah memperingatkan kami. Kalau OJK telah cabut izin, ya, wasalam,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Dalam rapat kreditur, debitur meminta perpanjangan PKPU untuk memperbaiki hal-hal administratif dalam proposal perdamaian. Perpanjangan disetujui secara aklamasi. Hakim pengawas Budi Hertianto mengabukan perpanjangan PKPU selama 14 hari untuk selanjutnya digelar voting atas proposal perdamaian.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. Duma Hutapea tidak banyak berkomentar. Pihaknya kecewa karena rapat kreditur yang seharusnya beragenda pemungutan suara atas proposal perdamaian diganti dengan voting atas perpanjangan PKPU.
“Itu yang minta perpanjangan kan debitur, tanya saja ke debitur maunya diperpanjang apa. Kami hanya mengikuti prinsipal yang memberi izin untuk memperpanjang,” tuturnya.