Bisnis.com, JAKARTA — PT Kembang 88 Multifinance (dalam PKPU) mengakui perusahaan mendapatkan surat peringatan puncak atau SP 3 dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini lantaran perusahaan tidak memenuhi anjuran dari surat peringatan sebelumnya.
Kuasa hukum Kembang 88 (debitur) Kushariansyah mengaku perusahaan tidak bisa memenuhi perintah OJK pada SP 1 dan SP 2 lantaran sedang berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Ada beberapa hal yang memang tidak bisa dilakukan ketika perusahaan sedang menjalani restrukturisasi utang. Otomatis perintah OJK sebelumnya tidak bisa kami penuhi, maka terbitlah SP 3,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Dia mengungkapkan isi dari surat peringatan tersebut terkait dengan perintah OJK untuk segera memenuhi kewajibannya kepada konsumen yang telah lunas cicilannya. Kendati begitu, debitur berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan dan kewajibannya kepada kreditur, termasuk konsumen.
Oleh karena itu dia berharap para kreditur sepakat menyutujui proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur. Pasalnya, debitur masih berkeinginan untuk melanjutkan usahanya atau going concern dan menghindari pailit.
Menurut dia, langkah going concern adalah tujuan terbaik dari PKPU untuk kepentingan konsumen, kreditur, OJK dan debitur sendiri.
“Sekecil apapun peluangnya, usaha dari debitur harus tetap jalan,” ungkapnya.