Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembang 88 Kena SP 3 Dari OJK, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada perusahaan pembiayaan mobil PT Kembang 88 Multifinance lantaran banyaknya pengaduan dari konsumen.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada perusahaan pembiayaan mobil PT Kembang 88 Multifinance lantaran banyaknya pengaduan dari konsumen.

PT Kembang 88 Multifinace (debitur) sedang menjalani masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Debitur tercatat memiliki utang kepada kreditur mencapai Rp1,5 triliun. Utang tesebut berupa kredit perbankan Rp1,3 triliun dan utang lainnya Rp200 miliar.

Utang tersebut timbul lantaran debitur tidak sanggup membayar kewajiban kepada pihak perbankan. Alhasil, sejumlah bank masih menahan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) konsumen yang telah lunas.

Deputi Komisioner Pengawas II Industri Keuangan Non Bank Dumoly F. Pardede mengatakan otoritasnya telah menyemprit Kembang 88 melalui SP 3. Surat peringatan paling puncak itu diterapkan karena tidak ada kemajuan perbaikan yang seharusnya dilaksanakan oleh Kembang 88. Langkah ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Sebelumnya, otoritas telah melayangkan SP 1 dan SP 2 untuk segera mengembalikan BPKP ke tangan konsumen. Namun, OJK tidak melihat adanya itikad baik dari debitur untuk melaksanakan anjuran meminimalisasi pengaduan konsumen.  Kendati begitu, OJK tidak buru-buru memberi sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU).

“Kami belum bisa bicara mengenai penghentian usaha. Kami menunggu kemajuan di proses  restrukturisasi Kembang 88 dengan para kreditur terlebih dahulu di pengadilan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/5/2017).

Dalam catatan Bisnis, terdapat 2.278 BPKB yang belum dapat diserakan kepada konsumen. Seluruh BPKB tersebut masih dipegang oleh 15 bank selaku kreditur separatis.

Bank yang menahan paling  banyak BPKB dari konsumen PT Kembang88 adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebanyak 562 BPKB. Jumlah ini disusul oleh PT Bank JTrust  Indonesia Tbk. sebanyak 450 BPKB dan PT Bank Syariah Mandiri dengan jumlah 232 BPKB.

PT Kembang 88 telah berstatus PKPU tetap pada 24 Februari 2017, Perusahaan sudah tidak beroperasi atau dalam posisi stop-selling sejak pertengahan 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper