Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kepailitan perdana PT Bumimas Inti Cemerlang.
Perusahaan penerbit surat utang berjangka menengah ini diputus pailit pada 3 Mei 2017. Putusan pailit diketok oleh majelis hakim lantaran kreditur menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Bumimas (debitur).
Rapat kepailitan dipimpin oleh hakim pengawas Bambang Edhi Supriyanto, dan didampingi oleh kuratorJansen Ginting.
Dalam agenda rapat kali ini, kurator mengaku telah mengumunkan berita acara kepailitan di surat kabar. Dia berharap ada kreditur lain yang mendaftarkan tagihan.
Jansen mengutarakan kurator telah menerima dua tagihan baru dalam proses kepailitan ini. Kedua kreditur berasal dari Manado dan Surakarta dengan tagihan masing-masing Rp500 juta.
Sebelumnya diberitakan, debitur memiliki empat kreditur dengan tagihan Rp21 miliar. Keempat kreditur merupakan nasabah PT Bumimas yang berasal dari Malang, Jawa Timur.