Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Accent dan Mint Optimistis Bisa Bayar Utang

Produsen merek fesyen Accent dan Mint PT Cipta Busana Jaya (dalam PKPU) optimis dapat membayar utang perusahaan kepada para pemasok dan separatis.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen merek fesyen Accent dan Mint PT Cipta Busana Jaya (dalam PKPU) optimis dapat membayar utang perusahaan kepada para pemasok dan separatis.

Hal tersebut disampaikan oleh pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), mewakili pihak debitur. Pasalnya, perusahaan diklaim masih beroperasi hingga saat ini.

Salah satu pengurus PKPU Prima Ditya Wirasandi mengatakan tim pengurus telah berkomunikasi dengan PT Cipta Busana Jaya (debitur).

Dari hasi pertemuan, tim pengurus mengamati debitur masih menjalankan bisnisnya hingga sekarang. Lagipula, produksi fesyen di perusahaan juga meningkat menjelang lebaran. Oleh karena itu, debitur optimis mampu membayar kewajibannya.

"Hasi produksi itu yang akan digunakan untuk membayar tagihan kepada para kreditur," katanya usai rapat kreditur perdana, Selasa (16/5/2017).

Kendati begitu, pengurus belum dapat memastikan apakah nantinya hasil produksi dapat menutup seluruh tagihan. Pasalnya, pihaknya belum memgantongi total jumlah tagihan dari para kreditur.

Debitur berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan perusahaan asal India Cosmos Strategy Consultants Pte Ltd.

Majelis hakim yang diketuai oleh Titiek Tedjaningsih mengabulkan permohonan pemohon PKPU.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim mengatakan Cipta Busana Jaya telah terbukti secara sederhana memiliki utang kepada pemohon PKPU. Sehingga, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Mengadili menerima permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon PKPU daam keadaan PKPU sementara selama 42 hari," ujar Titiek dalam amar putusannya, Kamis (4/5/2017).

Kuasa hukum Cipta Busana Jaya Dwiana mengatakan pihaknya siap untuk membayar kewajibannya. Dia mengakui kliennya memang memiliki utang terhadap perusahaan jasa konsultasi bisnis dan menejemen tersebut senilai Rp583 juta dan US$45.000. Adapun utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper