Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi listrik PT Tehate Putra Tunggal dan PT Trimanten Gemilang dapat bernafas lega lantaran proposal perdamaiannya disetujui oleh seluruh kreditur. debitur diketahui memiliki utang hingga Rp1,6 triliun.
Dalam proposalnya, debitur menuliskan pembayaran utang kepada kreditur berasal dari proyek tender yang dikerjakan debitur dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Debitur kurang lebih memiliki lebih dari 100 proyek pembangkit listrik yang sedang dikerjakan dengan PLN. Atas poin ini, para kreditur telah melakukan peninjauan ke lapangan guna memastikan proyek tersebut berjalan lancar.
Selain itu, debitur juga memasukkan aset yang telah dijaminkan kepada kreditur sebagai salah satu upaya penyelesaian tagihan. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan.
Aset jaminan akan diserahkan kepada pihak debitur dan dikurangi dengan nilai utang pokok.
Sisa dari pengurangan aset akan diselesaikan bertahap. Tahap pertama akan dibayarkan sejumlah 65% dari tagihan setelah homologasi. Selanjutnya, tahap kedua sebesar 35% dibayarkan setelah tahap pertama selesai.
Adapun waktu pembayaran tagihan kepada masing-masing kreditur berbeda sesuai dengan jaminannya dan pelaksanaan proyek debitur.
Tehate dan Trimanten juga meminta adanya pengurangan nilai utang pokok sebelum dikurangi nilai aset jaminan yang akan diserahkan. Tentu saja, denda dan bunga atas utang pokok tersebut minta untuk dihapus.
AKLAMASI
Restrukturisasi PT Tehate Putra Tunggal dan PT Trimanten Gemilang berakhir damai lantaran proposal perdamaian disetujui 100% oleh para kreditur. Perusahaan telah menjalani masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 9 bulan, sejak Agustus 2016.
Dalam rapat pemungutan suara, seluruh kreditur separatis dan konkuren menyetujui isi proposal perdamaian. Dengan begitu, debitur mendapatkan amanah untuk melunasi kewajiban sesuai rencana perdamaian.
Salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono mengatakan seluruh kreditur secara aklamasi menerima rencana perdamaian yang dirancang oleh debitur.
“Hasil voting ini akan kami laporkan kepada majelis hakim. Sidang homologasi akah digelar 17 Mei 2017,” katanya dalam rapat.
Perkara PKPU ini terdaftar dengan No.76/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kasus ini turut menyeret Direktur PT Tehate Heru J. Juwono dan Edi Soebarkah sebagai debitur. Mereka merupakan penjamin pribadi terhadap utang Tehate yang telah melepaskan hak-hak istimewanya.
OPTIMISTIS
Direktur PT Tehate Putra Tunggal Heru J. Juwono mengungkapkan kelegaanya sebab perusahaan tidak jatuh pailit. Pihaknya optimis perseroan dapat membayar kewajibannya kepada para kreditur.
"Kami berterimakasih atas kepercayaan para kreditur. Kami siap menjalankan amanah perdamaian ini sebaik-baiknya," katanya.
Heru mengakui proses PKPU ini cukup melelahkan. Berbagai cara skema perdamaian juga telah ditawarkan. "Proposal yang kami serahkan sudah yang terbaik dan telah dinegosiasikan dengan masing-masing kreditur."
Dalam rapat, setiap kreditur masing-masing menerima satu proposal perdamaian. Adapun isi dari proposal yang diterima satu kreditur berbeda dengan proposal kreditur yang lain.
Pasalnya, setiap kreditur mengantongi jaminan dan proyek pembangkit listrik yang berbeda. Masing-masing proyek, lanjut Heru, memiliki jalan bisnis dan waktu penyelesaian yang berbeda pula. "Semua ini telah sesuai dengan negosiasi dengan setiap kreditur. Dan ini akhirnya disetujui," tutupnya.
Salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono mengatakan kreditur yang paling banyak memegang jaminan proyek yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. Bank berkode BNGA ini mengantongi sebanyak 20 proyek pembangkit listrik yang dikerjakan debitur.