Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panghegar Putra Wijaya Akan Lanjutkan Usahanya

Pengembang properti Panghegar Putra Wijaya secara resmi akan melanjutkan usaha perusahaan (going concern) sebagai upaya membayar kewajiban ke para kreditur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti Panghegar Putra Wijaya secara resmi akan melanjutkan usaha perusahaan (going concern) sebagai upaya membayar kewajiban ke para kreditur.

Langkah Panghegar (debitur) untuk going concern dalam proses kepailitan ini disetujui oleh 100% kreditur secara aklamasi.

Salah satu kurator Panghegar Putra Wijaya Rusman Effendi mengungkapkan going concern adalah langkah terbaik untuk proses kepailitan debitur. Pasalnya, kurator telah menemukan satu investor yang berniat mengakuisisi usaha debitur.

“Atas adanya investor ini, 100% kreditur setuju dengan going concern pada agenda pemungutan suara," katanya dalam rapat kreditur, Senin (15/5).

Dia menyebutkan, investor yang mengakuisisi debitur merupakan grup perusahaan asal Indonesia. Namun pihaknya belum mau membocorkan siapa investor tersebut. “Intinya investor itu telah mengirimkan letter of interest,” ujarnya.

Rusman juga belum dapat menjelaskan skema pembayaran yang nanti akan diterapkan kepada para kreditur setelah adanya investor. Hal tersebut dinilai masih sangat dini. Kurator akan mendiskusikan formula pembayaran tersebut dengan investor dan para kreditur.

Dengan adanya going concern, lanjutnya, dapat mempermudah kurator untuk lebih mengakomodasi kemauan kreditur konkuren. Kreditur konkuren sebagian besar adalah pemilik unit kondotel Panghegar Garut Hot Spring And Spa, yang dikembangkan oleh debitur di Cipanas, Jawa Barat.

Kreditur konkuren meminta kurator tidak melelang dan melanjutkan pembangunan kondotel. Oleh karena itu, kurator terus berupaya mencari investor agar pembangunan kondotel dapat diteruskan.

Rusman mengklaim hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 104 ayat (1) UU No. 37/2004. Pasal itu menyebutkan kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper