Bisnis.com, JAKARTA — Restrukturisasi utang PT Tehate Putra Tunggal dan PT Trimanten Gemilang berakhir damai setelah proposal perdamaian yang disodorkan disetujui seluruh kreditur.
Tehate dan Trimanten (debitur) telah menjalani masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 9 bulan, sejak Agustus 2016.
Dalam rapat pemungutan suara untuk mendapat persetujuan proposal penyelesaian utang, 100% kreditur separatis dan konkuren menyetujui isi usulan debitur. Dengan begitu, debitur mendapatkan amanah untuk melunasi kewajiban sesuai rencana perdamaian.
Salah satu pengurs PKPU Djawoto Jowono mengatakan seluruh kreditur secara aklamasi menerima rencana perdamaian yang dirancang oleh debitur.
“Hasil voting ini akan kami laporkan kepada majelis hakim. Sidang homologasi akah digelar 17 Mei 2017,” katanya dalam rapat, Senin (15/5/2017).
Perkara PKPU ini terdaftar dengan No.76/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kasus ini turut menyeret Direktur PT Tehate Heru J. Juwono dan Edi Soebarkah sebagai debitur. Mereka merupakan penjamin pribadi terhadap utang Tehate yang telah melepaskan hak-hak istimewanya.