Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus restrukturisasi utang PT Tehate Putra Tunggal dan PT Trimanten Gemilang menggelar pemungutan suara atas proposal perdamaian debitur.
Tehate Putra Tunggal dan Trimanten Gemilang (debitur) berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 25 Agustus 2016.
Agenda voting ini dilakukan setelah masa PKPU debitur diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan ini dimanfaatkan oleh kreditur untuk bernegosiasi dengan para kreditur.
Salah satu pengurus PKPU Trihate dan Trimanten Djawoto Jowono mengatakan debitur telah menyerahkan proposal terbarunya.
Adapun debitur memasukkan proyek konstruksi listrik yang sedang digarap sebagai formula pembayaran utang.
"Atas proposal tersebut, agenda rapat kreditur hari ini adalah voting persetujuan rencana perdamaian," katanya dalam rapat, Senin (15/5/2017).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sebanyak enam kreditur separatis memberikan hak suaranya. Mereka antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Permata Tbk,. PT DBS Bank Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk.
Sementara itu, terdapat kurang lebih enam kreditur konkuren yang memberikan suaranya.
Total tagihan debitur mencapai Rp1,6 triliun. Kreditur yang memegang tagihan terbesar yaitu PT Bank Permata Tbk. dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. selaku kreditur pemegang hak jaminan (separatis).
Masing-masing kreditur memiliki tagihan Rp275,73 miliar dan Rp271,6 miliar.