Bisnis.com, JAKARTA—PT Pazia Pillar Mercycom mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 50 hari. Perpanjangan ini diperoleh secara aklamasi dari para kreditur separatis dan konkuren.
Perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap tersebut membatalkan hasil putusan rapat sebelumnya. Rapat kreditur pada 4 Mei menyebutkan Pazia (debitur) mendapatkan perpanjangan PKPU delapan hari sebelum voting proposal perdamaian digelar 12 Mei.
Namun, tim pengurus menerima surat dari kreditur yang meminta perpanjangan PKPU. Sehingga, agenda voting proposal perdamaian diubah menjadi agenda voting perpanjangan PKPU tetap.
Salah satu pengurus PKPU Pazia Rynalod Batubara mengatakan pihaknya akan mengakomodasi permintaan kreditur, dengan satu syarat. Apabila ada satu saja kreditur yang tidak setuju, permintaan perpanjangan PKPU langsung ditolak.
“Seluruh kreditur telah menyatakan setuju perpanjangan PKPU Pazia dan tercapai aklamasi 50 hari,” katanya dalam rapat kreditur, Jumat (12/5/2017).
Selanjutnya, tim pengurus akan melaporkan hasil rapat serta rekomendasinya kepada hakim pengawas, untuk dibawa ke sidang penetapan oleh majelis hakim. Adapun majelis hakim yang berhak menentukan jumlah hari perpanjangan PKPU tetap.