Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penahanan Ahok Ditangguhkan, Setujukah Anda?

Penahanan Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditangguhkan? Pengacara Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok mengajukan banding.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 13 Mei 2017  |  08:17 WIB
Penahanan Ahok Ditangguhkan, Setujukah Anda?
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditangguhkan? Pengacara Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok mengajukan banding. Setujukah Anda?

Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat [sat ini Plt gubernur) pun sudah mengajukan diri sebagai penjamin Ahok agar dapat menjadi tahanan kota. Djarot dalam suratnya menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bila penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif.

"Saya orang hukum tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW kan ditahan. Pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).

Pada Selasa (9/5) Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendapat surat penugasan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Surat tugas itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ahok Sidang Kasus Ahok

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top