Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau para warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, yang akan melakukan aksi dukungan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dalam kasus penistaan agama, untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan setempat.
"Di mana pun WNI kita berada dalam melakukan aktivitas apapun, yang perlu kami imbau adalah untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Pernyataan tersebut disampaikan Arrmanatha untuk menanggapi adanya beberapa rencana aksi solidaritas yang dilaksanakan para WNI di luar negeri untuk menyatakan dukungan bagi Ahok, peninjauan terhadap undang-undang penistaan agama, serta semangat menegakkan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun aksi solidaritas yang digelar komunitas WNI di luar negeri itu akan berlangsung di kota-kota di beberapa negara, antara lain Gronigen, Amsterdam, Den Haag, Utrecht di Belanda; Sydney, Canberra dan Perth di Australia; Washington DC, New York, dan San Fransisco di Amerika Serikat; Vancouver dan Toronto di Kanada.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri mengimbau agar aksi-aksi solidaritas oleh para WNI di luar negeri itu tetap dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami terus mengimbau para WNI untuk tidak melanggar peraturan setempat yang berlaku di negara tempat mereka masing-masing berada," ujar Arrmanatha.
Baca Juga
Sebelumnya, Indonesia mendapat sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia, pasca putusan hukum pengadilan Indonesia atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.