Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

VONIS AHOK: Ini Rencana Aksi Dukung di Sejumlah Negara dan Pesan Kemenlu

Aksi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun dalam perkara penistaan agama memunculkan beberapa rencana aksi solidaritas yang dilaksanakan para WNI di luar negeri untuk menyatakan dukungan moral kepada Ahok, penegakan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peninjauan terhada pasal karet penistaan agama.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Mei 2017  |  15:25 WIB
VONIS AHOK: Ini Rencana Aksi Dukung di Sejumlah Negara dan Pesan Kemenlu
Simpatisan mengikuti aksi damai sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5). - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Aksi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun dalam perkara penistaan agama memunculkan beberapa rencana aksi solidaritas yang dilaksanakan para WNI di luar negeri untuk menyatakan dukungan moral kepada Ahok, penegakan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peninjauan terhada pasal karet penistaan agama.

Aksi solidaritas komunitas WNI di luar negeri itu akan berlangsung, antara lain di Gronigen, Amsterdam, Den Haag, Utrecht Belanda, Sydney, Canberra dan Perth Australia; Washington DC, New York, dan San Fransisco Amerika Serikat, Vancouver dan Toronto Kanada.

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia di luar negeri tertib dan mematuhi peraturan ketika melakukan aksi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dalam perkara penistaan agama.

"Di manapun WNI berada, dalam melakukan aktivitas apapun, yang perlu kami imbau adalah tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Pernyataan tersebut disampaikan Arrmanatha untuk menanggapi adanya beberapa rencana aksi solidaritas yang dilaksanakan para WNI di luar negeri untuk menyatakan dukungan moral kepada Ahok, penegakan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peninjauan terhada pasal karet penistaan agama.

Aksi solidaritas komunitas WNI di luar negeri itu akan berlangsung, antara lain di Gronigen, Amsterdam, Den Haag, Utrecht Belanda, Sydney, Canberra dan Perth Australia; Washington DC, New York, dan San Fransisco Amerika Serikat, Vancouver dan Toronto Kanada.

Kemlu Indonesia mengimbau agar aksi-aksi solidaritas oleh para WNI di negeri-negeri itu berlangsung secara damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami terus mengimbau para WNI untuk tidak melanggar peraturan di negara tempat mereka masing-masing berada," ujar Arrmanatha.

Indonesia mendapat sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia, pascaputusan kontroversial terhadap perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Menanggapi putusan pengadilan itu, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, di antaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani, beragama, serta berekspresi.

Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.

Sementara itu, Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam.

Dewan HAM tersebut juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara terpisah Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara bertoleransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ahok Sidang Kasus Ahok

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top