Bisnis.com, JAKARTA -- Permohonan restrukturisasi utang PT Pertamina Gas (Pertagas) terhadap PT Odira Energy Persada berakhir damai di luar persidangan.
Perkara No.52/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini dicabut oleh Pertagas (pemohon) pada Rabu (10/5/2017). Sidang tersebut seharusnya beragendakan kesimpulan dari dua belah pihak.
Sengkarut utang piutang senilai Rp10 miliar ini akhirnya dibayar bertahap oleh Odira (termohon) kepada pemohon.
Kuasa hukum Pertagas Elintar Pangastuti dari kantor hukum Alfonso & Partners mengatakan pencabutan permohonan dilakukan lantaran ada pembayaran dari termohon. Komunikasi mengenai formula pembayaran dibicarakan di luar persidangan.
"Semua sudah beres," tuturnya singkat usai sidang.
Sejak sidang perdana tiga minggu lalu, kedua belah pihak bersengketa enggan berkomentar kepada media.
Sementara itu, kuasa hukum Odira Energy Persada Harry V. Sidabuke membenarkan pemohon telah mencabut permohonannya. Perdamaian ini disepakati setelah kliennya memberikan penawaran pembayaran utang kepada termohon, dan disetujui.
Adapun, termohon menyanggupi untuk membayar utang Rp10 miliar dengan cara diangsur. Pembayaran utang dibagi dalam tiga termin.
"Semenjak jalannya sidang ini, kami telah membayar dua kali. Kewajiban kami menyisakan satu kali pembayaran senilai Rp2 miliar," tuturnya.
Dengan perdamaian ini, lanjutnya, dia berharap tidak ada lagi masalah di kemudian hari. Pasalnya pipa gas milik Odira sudah tidak lagi beroperasi di lahan milik Pertagas.
Perkara ini bemula ketika anak usaha PT Pertamina itu menagih utang penggunaan lahan di tanah miliknya. Pertagas menyebutkan pipa gas milik termohon melewati lahan milik pemohon. Dengan begitu, termohon harus membayar biaya akumulatif sewa Rp10 miliar.
Penggunaan lahan Pertagas oleh termohon dilakukan sejak 2007 hingga 2014. Adapun 2014 dinilai pemohon merupakan waktu jatuh tempo.
Kendati begitu, termohon awalnya tidak terima dengan tagihan tersebut. Pasalnya, nilai kontrak penggunaan lahan pada 2007 sebesar Rp4 miliar untuk 5 tahun.
Sebagai informasi, lahan yang disengketakan semula milik PT Pertamina EP yang kemudian beralih ke Pertagas. Peralihan kepemilikan tersebut diklaim membuat harga sewa meningkat.
Termohon mempertanyakan dari mana asal-usul kenaikan harga menjadi Rp10 miliar. Namun prinsipal termohon terlanjur menandatangani surat pengakuan utang. Secara hukum, tagihan tersebut harus dibayarkan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring menyatakan pencabutan permohonan PKPU No. 52/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst dikabulkan. Pencabutan didasari oleh perdamaian kedua belah pihak yang dilakukan di luar persidangan.
Oleh karena itu, perkara tersebut dinyatakan selesai.
"Memerintahkan panitera pengganti untuk menghapus perkara ini dari daftar perkara," katanya dalam amar putusan.