Kabar24.com, JAKARTA — Nama Dwiarso Budi nampaknya mulai dikenal oleh masyarakat. Dialah Hakim Ketua yang memimpin persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dwiarso yang membaca vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pascaputusan tersebut, publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok hakim ketua tersebut?
Melansir dari sejumlah sumber, Dwiarso Budi dilahirkan di Surabaya 14 Maret 1962 dan kini tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya.
Saat ini, Dwiarso menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara. Sebelumnya dia pernah menduduki posisi sebagai ketua PN Semarang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, yang dilantik pada 22 Agustus 2014.
Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya.
Hakim ketua itu pernah mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Airlangga dan pascasarjana ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia dijuluki bonek (bondo nekat), bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim, antisuap dan antigertak.
Sementara itu, melansir dari laman KPK https://acch.kpk.go.id, hakim ketua itu terakhir kalinya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2011.
Laman itu menunjukkan total harta yang dimiliki oleh pria kelahiran Surabaya hanya senilai Rp1,52 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas harta tak bergerak senilai Rp726,6 juta, harta bergerak berupa mobil Toyota Kijang 2001 dan Honda CR-V 2007 senilai Rp400 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp99,18 juta serta giro dan setara kas senilai Rp296,9 juta.