Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Terus Dampingi Ahok

Politisi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa sebagai partai politik yang mengusung Ahok, PDIP tetap mengawal kasus itu bersama koalisi partai yang lain.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan (ketiga kanan) bersama Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan menunjukkan surat permohonan banding terhadap putusan PN Jakarta Utara dengan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan (ketiga kanan) bersama Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan menunjukkan surat permohonan banding terhadap putusan PN Jakarta Utara dengan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — PDI Perjuangan akan terus mendampingi dan mengawal kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Politisi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa sebagai partai politik yang mengusung Ahok, PDIP tetap mengawal kasus itu bersama koalisi partai yang lain.

“Kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih dipercaya oleh Pak Basuki kuasa hukum ini," kata Trimedya dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2017).

Menurut Trimedya, apa yang telah diputuskan majelis hakim merupakan keputusan yang di luar dugaan. Pasalnya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Atas dasar ini, kawan-kawan tim pengacara juga mendukung upaya Pak Basuki melakukan banding. Kawan-kawan langsung buat nota banding. Kita sungguh-sungguh membuat memori bandingnya. Mudah-mudahan itu bisa merubah pola pikir hakim di tingkat banding," katanya.

Selain mengajukan banding, Trimedya juga mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum lainnya, yaitu penangguhan penahanan. Segala macam upaya hukum, lanjutnya, akan terus lakukan.

"Kita ketahui penahanan itu kewenangan objektif dan subjektif dari penegak hukum. Apakah di tingkat penyidikan, penuntutan, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum," katanya

Kasus penistaan agama menjadi sorotan internasional. Dewan HAM PBB bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum soal penistaan agama.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun twitter resmi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper