Kabar24.com, JAKARTA — PDI Perjuangan akan terus mendampingi dan mengawal kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Politisi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa sebagai partai politik yang mengusung Ahok, PDIP tetap mengawal kasus itu bersama koalisi partai yang lain.
“Kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih dipercaya oleh Pak Basuki kuasa hukum ini," kata Trimedya dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2017).
Menurut Trimedya, apa yang telah diputuskan majelis hakim merupakan keputusan yang di luar dugaan. Pasalnya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Atas dasar ini, kawan-kawan tim pengacara juga mendukung upaya Pak Basuki melakukan banding. Kawan-kawan langsung buat nota banding. Kita sungguh-sungguh membuat memori bandingnya. Mudah-mudahan itu bisa merubah pola pikir hakim di tingkat banding," katanya.
Selain mengajukan banding, Trimedya juga mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum lainnya, yaitu penangguhan penahanan. Segala macam upaya hukum, lanjutnya, akan terus lakukan.
"Kita ketahui penahanan itu kewenangan objektif dan subjektif dari penegak hukum. Apakah di tingkat penyidikan, penuntutan, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum," katanya
Kasus penistaan agama menjadi sorotan internasional. Dewan HAM PBB bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum soal penistaan agama.
"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun twitter resmi mereka.