Kabar24.com, JAKARTA — Meski Panitia Khusus RUU Pemilu DPR mengusulkan sistem seleksi anggota DPD dilakukan lewat seleksi awal oleh panitia seleksi (pansel) independen, berbagai penolakan masih terus terjadi.
Upaya seleksi melalui pansel dikhawatirkan akan memunculkan kolusi selain intervensi dari kepentingan tertentu.
Demikian disimpulkan dalam diskusi bertema “Usulan Anggota DPD Dipilih Pansel Bukan Solusi Jitu” dengan menghadirkan narasumber Ketua Pansus Pemilu DPR Lukman Eddy, anggota DPD John Pieris dan pengamat politik Maksimus Laongkoe dari Lembaga Analisis Politik Indonesia.
Menurut Lukman, dengan mekanisme seleksi awal lewat pansel maka biaya pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan jauh berkurang. Pasalnya, tidak akan ada lagi pengumpulan KTP dan biaya kampanye yang selama ini dikeluhkan cukup besar.
“Kalau skenario ini berjalan baik maka tak akan masuk lagi calon anggota DPD dari dinasti politik. Begitu juga dengan orang-orang parpol yang seharusnya masuk ke DPR,” ujarnya, Rabu (10/5).
Sementara itu, John Pieris mengatakan dalam kondisi saat ini akan sulit untuk mempercayai kalangan akademisi kalau mereka dimasukkan dalam panitia seleksi.
John mengatakan dunia kampus saat ini sudah dimasuki politik sehingga pemilihan rektor pun tidak lepas dari politik uang. Dia mencontohkan dalam kasus pemilihan rector Universitas Pattimura yang sarat dengan politik uang.
Menurutnya, akan sulit untuk menjamin independensi anggota pansel karena kuatnya kepentingan politik dan modal di belakangnya termasuk dari kalangan akademisi.
Sedangkan Maksimus Lalonkoe mengatakan bahwa sistem pemilihan anggota DPD menggunakan panitia seleksi menunjukkan kemunduran selain berpotensi munculnya pelanggaran konstitusional.
Menurutnya, orang parpol tidak bisa dilarang mendaftar jadi anggota DPD karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkannya.
“Sistem pansel ini modus. Konsepnya baik sekali bisa dipahami, tapi pada prinsipnya ini modus politik agar mengamputasi DPD itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, UU tidak boleh memaksa orang untuk memilih orang yang telah diseleksi terlebih dahulu. “Saya tetap memilih sistem sebelumnya, yang penting moralitas untuk mengawal pengumpulan KTP dan KPU harus melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019.
Rekrutmen hanya untuk mengubah penentuan bakal calon, menjadi calon sebelum dipilih masyarakat. Selama ini mekanismenya jika ingin menjadi calon anggota DPD, bakal calon harus mengumpulkan sejumlah KTP di tingkat provinsi.