Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo.
"Sudah dipindahkan tadi malam, karena rutan kelebihan kapasitas penghuni dan untuk mengantisipasi massa pendemo", kata Kepala Rutan Klas I Cipinang, Asep Sutandar saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Demi keamanan saja, demi rutan itu sendiri dan yang bersangkutan. Penghuni rutan kan sampai 3.700 orang, padahal kapasitasnya 1.136 orang. Sementara petugas di sini sangat sedikit. Kalau ada demo berhari-hari di sini, pekerjaan kami pasti terganggu," katanya.
Pemindahan penahanan Basuki ini pun dikonfirmasi oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
"Informasinya demikian," katanya.
Kendati demikian Setyo mengatakan pemindahan penahanan bukan kewenangan Polri. "Itu bukan kewenangan Polri ya, itu lapas yang berwenang," tegasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kapasitas 1.136 Dihuni 3.700 Orang, dari Rutan Cipinang Ahok ke Mako Brimob
Terpidana kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Mako Brimob, Klapa Dua, Depok Jawa Barat guna mengantisipasi massa pendemo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium