Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DITAHAN DI CIPINANG: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Malam ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani vonis hukum dan berada di dalam tahanan di LP Cipinang.
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017)./Antara
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Malam ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani vonis hukum dan berada di dalam tahanan di LP Cipinang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan setelah Ahok langsung ditahan usai divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.

"Baru saja diajukan," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi wartawan Antara melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya Trimoelja D Sorjadi menyatakan kecewa berat terutama terhadap perintah penahanan tersebut.

"Ini karena ada kontradiksi selama ini. Tapi kan dia kooperatif. Dia tidak mungkin mengulangi perbuatannya. Dia tidak mungkin juga akan melarikan diri, jadi apa urgensinya menahan. Kami kecewa sekali. Barang bukti kan sudah diserahkan semuanya. Bahkan dulu, ingat tidak, belum ada panggilan, dia ke Mabes Polri untuk diperiksa," kata Trimoelja.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun karena terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper