Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman penyidikan dugaan pemberian gratifikasi terkait pembelian pesawat airbus di lingkungan PT Garuda Indonesia Tbk. yang melibatkan mantan direktur utama, Emirsyah Satar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan ketika semua berkas telah dinyatakan lengkap. Saat ini yang dilakukan penydik adalah menganalisis data fisik maupun elektronik setelah melakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, menurutnya para penyidik berhasil menyita sejumlah dikumen kontraktual dengan pihak tertentu dan transaksi keuangan.
“Penyidik sedang dalami dan jumlahnya sangat banyak sehingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan intensif ke saksi pelimpahan dilakukan begitu sudah lengkap berkasnya apakah tahap satu atau dua akan diinformasikan,” ujarnya, Selasa (9/5/2017).
Penyidik, paparnya, belum akan masuk ke penyidikan mengenai tindak pidana pencucian uang karena ingin berkonsentrasi terhadap indikasi korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembelian mesin pesawat.
Penyidikan hingga nantinya akan masuk ke tindak pidana pencucian uang jika penyidik telah menemukan adanya upaya untuk menyamarkan aset korupsi dalam berbagai bentuk, seperti kekayaan secara fisik atau kekayaan yang lain dengan menggunakan identitas orang lain.
Sebelumnya, Febri mengatakan KPK masih mendalami kemungkinan adanya beberapa oknum di tubuh Garuda Indonesia yang turut menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pembelian pesawat Airbus dan Mesin Rolls Royce di era kepemimpinan Emirsyah Satar.
Upaya mendalami kemungkinan tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan, terkait berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik melalui upaya penggeledahan dan penyitaan.
“Langkah berikutnya dengan mendalami aliran dana dari Singapura yang diduga kuat berasal dari Soetikno Soedarjo bos PT Mugi Rekso Abadi selaku pemilik sebenarnya (beneficial owners) dari Connaught International Pte. Ltd dan ditujukan kepada Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar disangka telah menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, dari Rolls Rocye, Ltd. Emir juga dianggap menerima gratifikasi barang senilai US$2 dari perusahaan yang sama.