Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelian Badan Pesawat Garuda Juga Terindikasi Suap

KPK menduga adanya kasus suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005--2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc., tapi juga terkait pembelian badan pesawat Airbus.
Ilustrasi armada pesawat terbang PT Garuda Indonesia./Antara
Ilustrasi armada pesawat terbang PT Garuda Indonesia./Antara

Kabar24.com, JAKATA - KPK menduga adanya kasus suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005--2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc., tapi juga terkait pembelian badan pesawat Airbus.

"Sejak konferensi pers pada Kamis (19/1/2017) sudah ada indikasi penerimaan suap dengan total senilai dua juta dolar Amerika Serikat terkait pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Roll Royce," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017).

Emirsyah dalam perkara tersebut diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai dua (2) juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005--2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalti baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

"Tapi, KPK masih fokus ke bukti-bukti yang ada agar konstruksi terhadap kasus semakin kokoh, termasuk data dari penggeledahan yang dilakukan," ujar Febri.
Aliran Dana

KPK juga meyakini ada orang-orang yang menikmati aliran dana suap tersebut.

"Kami sudah memiliki bukti-bukti aliran dana dalam rangkaian peristiwa kasus ini, termasuk apakah tersangka menyembunyikan kekayaan atau hal-hal lain yang bisa ditangani selain dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

KPK pun sudah pernah meminta keterangan Emisyah Satar dan istrinya pada Desember 2016 saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan di tingkat penyidikan namun KPK tidak bergantung pada pengakuan karena penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," ujarnya.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Kantor Penelisik Penipuan Serius (Serious Fraud Office/SFO) sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO Inggris dan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Oleh karena itu, KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada diluar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper