Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ahok, Anggota DPR Ini Ajak Masyarakat Kembali Bekerja

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam untuk menerima vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam untuk menerima vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sodik mengatakan bahwa dengan dijatuhkannya vonis tersebut maka semua pihak yang selama ini menuntut hukuman tersebut sudah seharusnya kembali bekerja di bidang masing-masing.

Dia juga mengingatkan agar Gerakan Pengawal Fatwa MUI menerima dan mencukupkan keputusan tersebut sebagai putusan akhir.

"Masih banyak PR [pekerjaan rumah] keumatan dan ke-Islaman yang harus kita perjuangkan dan persembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik," ujar Sodik, Selasa (9/5/2017).

Di samping itu, Sodik juga mengapresiasi kinerja aparat keamanan yang sudah bekerja keras mengawal jalannya persidangan hingga tercipta kondisi aman dan damai.

"Kepada pemerintah dan aparat keamanan saya sampaikan terima kasih atas pengawalan selama persidangan sehingga tidak terjadi insiden," ujanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama tersebut. Kendati demikian dia menilai bahwa keputusan Ahok mengajukan banding atas vonis hakim merupakan hak setiap individu.

"Tetapi tentunya Pak Ahok pun memiliki hak untuk mengajukan banding, karena tentunya pak Ahok dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan bahwa beliau tidak bermaksud menistakan agama," ujar anggota Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok. Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi warga dalam pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper