Kabar24.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sebelumnya Majelis hakim menilai Ahok bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan.
Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, Jaksa mengajukan tututan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Setelah putusan dibacakan, majelis mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan hakim. Selain itu, Ahok juga diperkenankan berkonsultasi dengan penaishat hukumnya.
Setelah berdiskusi sejenak, Ahok menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Hakim mengingatkan sesuai hukum acara dalam KUHP, kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap.
"Kami akan banding," ujar Ahok, Selasa (9/5/2017).
Jika Ahok memutuskan banding, tim Jaksa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Sikap resmi Jaksa akan ditentukan dalam 7 hari ke depan.