Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis 2 Tahun Penjara, Ahok Nyatakan Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sebelumnya Majelis hakim menilai Ahok bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 2 tahun. Sebelumnya Majelis hakim menilai Ahok bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan.

Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, Jaksa mengajukan tututan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Setelah putusan dibacakan, majelis mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan hakim. Selain itu, Ahok juga diperkenankan berkonsultasi dengan penaishat hukumnya.

Setelah berdiskusi sejenak, Ahok menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Hakim mengingatkan sesuai hukum acara dalam KUHP, kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap.

"Kami akan banding," ujar Ahok, Selasa (9/5/2017).

Jika Ahok memutuskan banding, tim Jaksa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Sikap resmi Jaksa akan ditentukan dalam 7 hari ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper