Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Properti PT Grage Trimitra Diajukan PKPU

Seorang pembeli apartemen mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pengembang properti PT Grage Trimitra Usaha di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang pembeli apartemen mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pengembang properti PT Grage Trimitra Usaha di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU diajukan Mulyo Soetomo (pemohon) yang kecewa lantaran PT Grage Trimitra tidak kunjung menyerahkan unit apartemen, padahal sudah dibayar lunas.

Objek sengketa dalam perkara No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini yaitu apartemen Izzara di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan yang dikembangkan oleh Grage Trimitra Usaha (termohon).

Kuasa hukum pemohon Effendi Sinaga mengatakan termohon memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp5,05 miliar.

“Permohonan ini telah sesuai dengan syarat PKPU, yakni adanya utang yang jatuh waktu. Selain itu, terdapat dua kreditur lainnya,” katanya dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Senin (8/5).

Oleh karena itu, dia mengklaim permohonan restrukturisasi lewat pengadilan niaga telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 222 (ayat) 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Perkara ini bermula ketika pemohon dan termohon menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) unit apartemen pada 21 Januari 2014. Keduanya telah menyepakati harga jual sebesar Rp5,05 miliar per unit.

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran dengan mengangsur. Adapun angsuran telah lunas pada 30 Juli 2015. Dalam perjanjian PPJB, terdapat satu klausul yang menyebutkan pengembang wajib menyerahkan unit setelah pembayaran lunas.

“Namun termohon belum menyerahkan unit tersebut hingga permohonan PKPU didaftarkan pada 25 April 2017,” tulisnya.

Effendi menilai termohon tidak melakukan kewajibannya. Karena itu, termohon telah melayangkan dua kali somasi atau peringatan. Somasi ini direspons dengan permintaan maaf oleh termohon.

Pemohon beranggapan permohonan maaf tersebut merupakan sebuah bentuk pengakuan utang oleh termohon. Kendati begitu, unit apartemen belum juga diserahkan kepada pemohon.

Dalam permohonan ini, pemohon mencantumkan dua kreditur lain yakni Felix Setyawan Hamidjaja dan Lenny Magdalena Johan dengan tagihan masing-masing Rp5,72 miliar dan Rp4,99 miliar.

Effendi meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya dan meminta majelis menunjuk tim pengurus yang terdiri dari Andra Reinhard, Ferry Gustaf Panggabean, dan Andry Abdillah.

Grage Trimitra Usaha merupakan salah satu perusahaan pengembang properti di koridor distrik bisnis TB Simatupang. Adapun apartemen Izzara adalah debut proyeknya di Jakarta.

Apartemen dengan dua menara ini mulai dibangun pada akhir 2013. Grage Trimitra Usaha mengucurkan investasi mencapai Rp1 triliun untuk pembangunan menara apartemen kelas menengah-atas ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper