Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Aset Bos PT Rockit Aldeway, Heri Dapat Hak Prioritas

Tidak hanya di ranah niaga dan pidana, kasus kepailitan PT Rockit Aldeway merembet ke gugatan lainnya.Seorang warga Jakarta, Heri Purnomo mengajukan gugatan lain-lain dalam proses kepailitan Rockit. Dalam perkara ini, kurator Rockit menjadi tergugat I dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai tergugat II.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak hanya di ranah niaga dan pidana, kasus kepailitan PT Rockit Aldeway merembet ke gugatan lainnya.

Seorang warga Jakarta, Heri Purnomo mengajukan gugatan lain-lain dalam proses kepailitan Rockit. Dalam perkara ini, kurator Rockit menjadi tergugat I dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai tergugat II.

Penggugat meminta majelis hakim mencoret aset pailit milik bos Rockit, Herry Suganda. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Heri mengklaim sebagai pemiliki aset yang sah. Karena itu, penggugat meminta kurator menghentikan lelang yang tengah berlangsung. Penggugat juga meminta hak prioritas untuk membeli kembali aset tersebut.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan aset tanah beserta bangunan di atasnya adalah sah milik Harry Suganda (dalam pailit). Dasarnya adalah bukti sertifikat hak milik atas nama Harry Suganda.

Dengan begitu, aset tersebut telah benar menjadi harta pailit dari debitur. Penjaminan aset kepada Bank Mandiri juga dianggap sah menurut hukum.

“Menolak eksepsi tergugat II dan menerima gugatan penggugat untuk sebagian,” ujarnya dalam amar putusan, Senin (8/5/2017).

Dalam pertimbangannya Kisworo menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan dokumen peralihan aset ke tangan penggugat.

Kendati begitu, majelis memberi kesempatan kepada penggugat untuk membeli kembali objek perkara a quo atau aset di Pondok Pinang dari tergugat I senilai Rp4,8 miliar setara likuidasi. Adapun taksiran di pasar senilai Rp5,9 miliar.

Penggugat, lanjut Kisworo, menjadi pembeli prioritas atas aset tersebut.

Majelis memberi jatah waktu 4 bulan untuk membeli kembali aset. Apabila dalam kurun tersebut penggugat tidak mengeksekusi pembelian, maka aset tersebut siap dilelang oleh kurator.

Kuasa hukum penggugat tidak berkomentar usai putusan ini.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Giri Singgih menyatakan menerima putusan hakim. Pihaknya tidak merasa rugi lantaran hakim berpendapat Bank Mandiri tetap menjadi penjamin sah aset Harry Suganda tersebut.

“Nanti pembayaran penggugat, kan, ke Bank Mandiri juga,” tuturnya usai sidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper