Bisnis.com, JAKARTA -- Adanya kreditur fiktif dalam proses kepailitan PT Rockit Aldeway dapat diseret ke dalam ranah pidana.
Kuasa Hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Giri Singgih mengatakan apabila Rockit (debitur) terbukti memiliki kreditur fiktif, maka perkara juga dapat diselidiki oleh kepolisian.
Seperti diketahui, bos Rockit Harry Suganda telah dilaporkan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk membuktikan kreditur fiktif, kami mengajukan kasasi terhadap tagihan Trillium Global Pte Ltd agar bisa ditelisik semuanya," katanya, Senin (8/5/2017).
Kuasa hukum Bank Mandiri lainnya Suwandi menambahkan proses pidana dapat mengungkap kreditur fiktif dan sejumlah pihak yang terlibat.
Nantinya, seluruh aset yang menjadi jaminan sejumlah kreditur fiktif akan ditarik dan dimasukkan ke dalam boedel pailit.
Bank berkode BMRI ini mempermasalahkan adanya 13 kreditur separatis yang diduga fiktif.
Dia menilai Rockit mendapatkan pinjaman uang dari kreditur lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak bank.
Padahal dalam perjanjian kredit modal kerja, kedua pihak mengatur bahwa debitur tidak boleh menerima pinjaman dari pihak lain tanpa persetujuan bank, sepanjang utang belum dinyatakan lunas.
Dia menjelaskan debitur selama periode Juli hingga Oktober 2015 telah mendapatkan pinjaman dari dari 13 kreditur sebesar Rp1,02 triliun. Adapun, 12 pemberi pinjaman merupakan perorangan dan satu kreditur merupakan perusahaan asal Singapura, Trilium Global Pte Ltd.