Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN SIDANG AHOK, Wiranto Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Hakim

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak menghormati apapun keputusan hakim dalam persidangan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak menghormati apapun keputusan hakim dalam persidangan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia meminta masyarakat menjaga ketertiban sidang yang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2017).

"Kalau sudah ada keputusan, mari semua pihak menerima dengan tidak emosi, lapang dada, bahwa hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, adil, dan transparan, " ujar Wiranto saat ditanyai di depan kantornya, Senin (8/5/2017).

Wiranto yakin proses hukum Basuki, alias Ahok telah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, proses peradilan yang telah berjalan selama ini tak dapat diintervensi.

Purnawirawan jenderal TNI membantah bila vonis yang nantinya dijatuhkan pada Ahok disisipi kepentingan lain di luar hukum.

"Di Indonesia itu kan setiap hari ada pengadilan ya, dan pengadilan bisa memutuskan apa saja dan juga tidak ribut," ujarnya.

Sidang Ahok pada Selasa besok akan dikawal lebih dari 2.000 polisi. Markas Besar Polri akan memimpin langsung koordinasi pengamanan lokasi sidang.

Ahok didakwa menista agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Tim jaksa, dalam tuntutannya, menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, namun tak menistakan agama.

Ahok dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok dalam pembelaannya kembali menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani dikarenakan fitnah dan propaganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper