Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menilai kurator kepailitan PT Rockit Aldeway mengakomodasi kreditur fiktif.
Pasalnya, kurator tidak menghapus Trillium Global Pte Ltd sebagai kreditur separatis dalam proses kepailitan Rockit (debitur). Oleh karena itu, bank pelat merah ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Bank Mandiri (kreditur) Giri Singgih mengatakan sengkarut tagihan ini berawal ketika Bank Mandiri mengendus adanya 13 kreditur separatis fiktif dalam daftar tagihan.
Ketiga belas kreditur tersebut mengantongi tagihan Rp1,024 miliar. Perinciannya, tagihan Trillium senilai Rp1,02 triliun dan sisanya Rp4 miliar dipegang oleh penjamin perseorangan (personal guarantee). Adapun kurator yang bertanggung jawab mengklasifikasikan 13 kreditur tersebut sebagai separatis.
Kecurigaan bank berkode BMRI ini dibawa ke sidang renvoi. Dalam putusan renvoi (27/3/2017), ketua majelis hakim Kisworo hanya mengabulkan sebagian permohonan.
Majelis hakim memerintahkan kurator untuk mencabut 12 kreditur penjamin perseorangan. Tagihan mereka harus dicoret dari daftar kreditur. Putusan ini seiring dengan langkah Direktur Rockit Aldeway Harry Suganda yang sebelumnya mencabut pengakuannya terhadap 12 kreditur ini, tanpa alasan yang jelas.
Kendati begitu, permohonan pencabutan tagihan dari Trilium tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Atas hasil renvoi ini kami mengajukan kasasi. Mengapa Trilium masih dimasukkan dalam daftar kreditur separatis," katanya, Senin (8/5/2017).
Kurator Rockit Aldeway Yana Supriatna mengatakan kurator telah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Adapun proses verifikasi tagihan oleh kreditur juga diklaim dilakukan sesuai prosedur hukum.