Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait tagihan Trilium Global Pte Ltd kepada PT Rockit Aldeway.
Upaya hukum ini ditempuh lantaran kurator kepailitan PT Rockit Aldeway (debitur) masih memasukkan dan mengakui Trilium dalam daftar tagihan kreditur. Pengajuan kasasi ini didaftarkan pada Jumat (8/5/2017) di kepaniteraan MA.
Kuasa hukum Bank Mandiri (kreditur) Giri Singgih mengatakan dimasukannya Trillium dalam daftar tagihan utang adalah tidak berdasar.
Pihak bank mengklaim tidak pernah mendapatkan laporan aliran dana atau cash flow dari debitur. Sehingga, peruntukkan dana pinjaman dari Trillium tidak jelas mengalirnya.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah tagihan Trillium mencapai Rp1,02 triliun, atau pemegang tagihan hak jaminan (separatis) terbesar dalam proses kepailitan Rockit Aldeway.
“Dalam kasasi ini, kami berupaya mendapatkan cash flow debitur, sebenarnya pinjaman itu digunakan untuk apa,” katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Selain itu, dia juga meminta tanggung jawab dari kurator.
Bank Mandiri masih menganggap Trilium merupakan kreditur fiktif, meski hal ini ditampik oleh pihak debitur dan kurator.
Seperti diketahui, total tagihan debitur mencapai Rp1,89 triliun dari total 20 kreditur. Tagihan terbesar berasal dari Trilium Global Pte. Ltd sejumlah Rp1,02 triliun dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar Rp250,13 miliar.